Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015
- Selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di
wilayah kabupaten kota. Ada satu cara lagi untuk membuat paspor yakni
membuat paspor melalui internet atau membuat paspor secara online.
Berdasarkan informasi dari salah satu artikel Mas Maxmanroe,
cara membuat paspor secara online memang hampir sama dengan cara
membuat paspor di kantor imigrasi. Hanya saja hal inimungkin lebih mudah
bagi anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para
calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat
dari harga normal.
Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 di bawah ini :
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
6.
Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah
anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang
diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga
menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah mengupload, klik Lanjut
8. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat
paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili
anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
12.
Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke
kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
13.
Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang
telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
13.
Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor
anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
14.
Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu
untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3
hingga 7 hari.
15.
Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan
anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil
paspor anda.
Berdasarkan
cara tersebut, sebenarnya Cara Membuat Paspor Baru Secara Online memang
tidak jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi.
Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik
ke kantor imigrasi.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor
Berikut
adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar
proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial :
1.
Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran
secara online. Untuk jaga jaga, copykan juga berkas tersebut sebanyak 2
kali.
2.
Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi.
Karena anda tahu sendiri jika orang Indonesia itu rajin banget ngantri.
Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya anda harus datang lebih awal.
3.
Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor
imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik berkemeja.
4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran sesuai dengan harga dan biaya paspor. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di loket.
Berikut adalah artikel mengenai bagaimana Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015. Semoga bermanfaat.
Jika anda ingin membuat paspor langsung secara non-online, silahkan membaca di artikel di bawah ini :
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2015Jika Anda ingin mengetahui berapa biaya untuk pembuatan paspor dan E-Paspor, silahkan membaca artikel di bawah ini :
Harga Dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa Dan E Paspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar